RANGKUMAN CATATAN AKHIR TAHUN KOMNAS PEREMPUAN: KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir.

Metode yang dilakukan Komnas Perempuan adalah dengan beberapa cara:

1.        Bekerjasama dengan pemerintah yang telah memiliki mekanisme membangun dan mengolah data dari seluruh Provinsi di Indonesia, yaitu Badan Peradilan Agama (BADILAG). BADILAG memiliki data lengkap tentang angka perceraian dan telah melakukan kategorisasi penyebab perceraian berdasarkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Data ini membantu Komnas Perempuan menemukan penyebab-penyebab berdasarkan kekerasan berbasis gender dalam ranah Perkawinan atau Rumah Tangga.

2.       Mengirimkan formulir kuesioner yang perlu diisi oleh lembaga-lembaga yang menangani perempuan korban kekerasan baik kepada pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. Formulir kuesioner yang dibuat Komnas Perempuan memuat tentang identifikasi kasus kekerasan berbasis gender. Kesediaan pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil sangat membantu Komnas Perempuan dalam menyajikan data temuan kekerasan terhadap perempuan.

3.       Mengolah data pengaduan yang langsung datang Komnas Perempuan dari Unit Pengaduan dan Rujukan maupun dari email.

4.       Menyajikan tambahan data dari mitra berdasarkan kelompok perempuan rentan yaitu kekerasan terhadap komunitas minoritas seksual, perempuan dengan disabilitas, perempuan dengan HIV, serta WHRD (Women Human Rights Defender/perempuan pembela HAM).

 

Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).

Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal, selalu sama seperti tahun-tahun
sebelumnya kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 6.555 kasus (59%),
disusul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 2.341 kasus (21%). Kekerasan terhadap
anak perempuan di tahun ini meningkat di banding tahun 2018, mengalahkan kekerasan dalam
pacaran 1.815 kasus (16%%), sisanya adalah kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar,
serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Angka kekerasan terhadap anak perempuan
beberapa tahun terakhir selalu masuk angka ketiga tertinggi angka kekerasan di ranah KDRT/
relasi personal memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam rumah bukan lagi hal
yang aman. Diantara mereka mengalami kekerasan seksual. Kasus inses pada tahun ini mencapai
angka 822 kasus turun 195 kasus di banding tahun 2018 yang mencapai 1.017 kasus. Pelaku
insesterbesar adalah sebesar 618 orang. Angka marital rape pada tahun ini juga turun di banding
tahun lalu. Marital rape tahun ini sebesar 100 kasusdibanding data kasus tahun lalu yang
mencapai 192 kasus yang dilaporkan. Perhatian dan keberanian melaporkan kasus perkosaan
dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaaan hubungan seksual dalam
perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum. Keberanian melaporkan
kasus yang dialami anak perempuan dan marital rape kepada lembaga layanan menunjukkan
langkah maju perempuan yang selama ini cenderung menutup dan memupuk impunitas pelaku
anggota keluarga.

CATAHU 2020 ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.

Sumber:

KEKERASAN MENINGKAT: KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK MEMBANGUN RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK PEREMPUAN

CATATAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2019

KOMNAS PEREMPUAN

Jakarta, 6 Maret 2020




Komentar

Posting Komentar