RANGKUMAN CATATAN AKHIR TAHUN KOMNAS PEREMPUAN: KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Catatan Tahunan
(CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga
masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi
di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan
melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas
Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas
perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan
di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239
formulir.
Metode yang
dilakukan Komnas Perempuan adalah dengan beberapa cara:
1.
Bekerjasama dengan pemerintah yang telah
memiliki mekanisme membangun dan mengolah data dari seluruh Provinsi di
Indonesia, yaitu Badan Peradilan Agama (BADILAG). BADILAG memiliki data lengkap
tentang angka perceraian dan telah melakukan kategorisasi penyebab perceraian
berdasarkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Data ini membantu Komnas
Perempuan menemukan penyebab-penyebab berdasarkan kekerasan berbasis gender
dalam ranah Perkawinan atau Rumah Tangga.
2.
Mengirimkan formulir kuesioner yang perlu diisi
oleh lembaga-lembaga yang menangani perempuan korban kekerasan baik kepada
pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. Formulir kuesioner yang dibuat
Komnas Perempuan memuat tentang identifikasi kasus kekerasan berbasis gender.
Kesediaan pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil sangat membantu Komnas
Perempuan dalam menyajikan data temuan kekerasan terhadap perempuan.
3.
Mengolah data pengaduan yang langsung datang
Komnas Perempuan dari Unit Pengaduan dan Rujukan maupun dari email.
4.
Menyajikan tambahan data dari mitra berdasarkan
kelompok perempuan rentan yaitu kekerasan terhadap komunitas minoritas seksual,
perempuan dengan disabilitas, perempuan dengan HIV, serta WHRD (Women Human
Rights Defender/perempuan pembela HAM).
Berdasarkan
data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang
paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal)
yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan
dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di
ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di
ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan
yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati
peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis
2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).
Untuk kekerasan
di ranah rumah tangga/relasi personal, selalu sama seperti tahun-tahun
sebelumnya kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 6.555
kasus (59%),
disusul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 2.341 kasus (21%). Kekerasan
terhadap
anak perempuan di tahun ini meningkat di banding tahun 2018, mengalahkan
kekerasan dalam
pacaran 1.815 kasus (16%%), sisanya adalah kekerasan mantan suami, kekerasan
mantan pacar,
serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Angka kekerasan terhadap anak
perempuan
beberapa tahun terakhir selalu masuk angka ketiga tertinggi angka kekerasan di
ranah KDRT/
relasi personal memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam rumah
bukan lagi hal
yang aman. Diantara mereka mengalami kekerasan seksual. Kasus inses pada tahun
ini mencapai
angka 822 kasus turun 195 kasus di banding tahun 2018 yang mencapai 1.017 kasus.
Pelaku
insesterbesar adalah sebesar 618 orang. Angka marital rape pada tahun ini juga
turun di banding
tahun lalu. Marital rape tahun ini sebesar 100 kasusdibanding data kasus tahun
lalu yang
mencapai 192 kasus yang dilaporkan. Perhatian dan keberanian melaporkan kasus
perkosaan
dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaaan hubungan seksual
dalam
perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum.
Keberanian melaporkan
kasus yang dialami anak perempuan dan marital rape kepada lembaga layanan
menunjukkan
langkah maju perempuan yang selama ini cenderung menutup dan memupuk impunitas
pelaku
anggota keluarga.
CATAHU 2020 ini
menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi
sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya
tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah
tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi
negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan
meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO
yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.
Sumber:
KEKERASAN
MENINGKAT: KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK MEMBANGUN RUANG AMAN BAGI
PEREMPUAN DAN ANAK PEREMPUAN
CATATAN
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2019
KOMNAS
PEREMPUAN
Jakarta, 6
Maret 2020
Gokil brader
BalasHapus